Bitcoin Halal Sesuai Syariat Islam
Sebuah hasil studi menyebutkan, Bitcoin sesuai syariat Islam. Hasil studi ini membuka potensi pasar Bitcoin lebih luas menjangkau 1,6 miliar Muslim di seluruh dunia.
Studi yang dilakukan oleh Muhammad Abu-Bakar dari Blossom Finance di Indonesia, fokus meneliti apakah Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sesuai dengan definisi uang dalam syariat Islam. Hasil penelitian tersebut lantas mendongkrak nilai tukar Bitcoin sampai USD 1.000 dalam kurun satu jam saja sesudah hasil studi dirilis.
"Sejumlah pemikiran yang dikeluarkan forum muslim ternama mengatakan opini yang tidak lengkap dan kontradiktif terkait topik ini," kata CEO Blossom Finance Matthew Martin menyebut latar belakang dilakukannya studi tersebut oleh lembaganya.
"Dengan semua kebingungan di luar sana, kami ingin memperlihatkan panduan terang yang didukung oleh riset lengkap yang akan berkhasiat baik bagi masyakat umum maupun para praktisi di bidang finansial syariah" sambungnya, ibarat dikutip dari The Independent, Sabtu (14/4/2020).
Penelitian ini juga merujuk pada fakta bahwa Bitcoin sudah diakui sebagai mata uang legal di Jerman, dan alhasil memenuhi syarat halal di negara tersebut.
"Bitcoin diizinkan alasannya dinilai berharga dalam perdagangan global dan diterima sebagai pembayaran di banyak sekali merchant atau pedagang," tulis studi tersebut.
Melalui situs dan akun Twitternya, Blossom Finance mempublikasikan hasil studinya ini semoga dapat diakses publik.
Bitcoin Halal Sesuai Syariat Islam |
Studi yang dilakukan oleh Muhammad Abu-Bakar dari Blossom Finance di Indonesia, fokus meneliti apakah Bitcoin dan cryptocurrency lainnya sesuai dengan definisi uang dalam syariat Islam. Hasil penelitian tersebut lantas mendongkrak nilai tukar Bitcoin sampai USD 1.000 dalam kurun satu jam saja sesudah hasil studi dirilis.
"Sejumlah pemikiran yang dikeluarkan forum muslim ternama mengatakan opini yang tidak lengkap dan kontradiktif terkait topik ini," kata CEO Blossom Finance Matthew Martin menyebut latar belakang dilakukannya studi tersebut oleh lembaganya.
"Dengan semua kebingungan di luar sana, kami ingin memperlihatkan panduan terang yang didukung oleh riset lengkap yang akan berkhasiat baik bagi masyakat umum maupun para praktisi di bidang finansial syariah" sambungnya, ibarat dikutip dari The Independent, Sabtu (14/4/2020).
Penelitian ini juga merujuk pada fakta bahwa Bitcoin sudah diakui sebagai mata uang legal di Jerman, dan alhasil memenuhi syarat halal di negara tersebut.
"Bitcoin diizinkan alasannya dinilai berharga dalam perdagangan global dan diterima sebagai pembayaran di banyak sekali merchant atau pedagang," tulis studi tersebut.
Melalui situs dan akun Twitternya, Blossom Finance mempublikasikan hasil studinya ini semoga dapat diakses publik.
Post a Comment